Text
Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual Di Indonesia
Politik hukum, dikatakan sebagai suatu proses karena terkandung tahapan-tahapan dalam pembuatan dan pembangunan hukum. politik hukum berkaitan dengan produk karena tahapan tersebut akan melahirkan suatu produk atau berkaitan dengan produk berupa peraturan perundang-undangan yang akan dibuat, diubah atau dicabut.
KP III 03123 | 341 RAH P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available