Text
Pengujian konstitusionalitas Perda
Perda dan atau produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif oleh para pegiat politik dianggap sebagai semata-mata political symptoms dan artikulasi politik pencitraan untuk kepentingan elektoral. namun, dalam kontruksi HAM dan disiplin hukum tata negara, ternyata gejala itu bukan semata-mata bentuk kelalaian politik hukum pembentukan peraturan daerah, melainkan menggunakan istilah komnas perempuan (2009), merupakan instrumen pelembagaan diskriminasi yang menuntut penyikapan ketatanegaraan.
KP III 03120 | 320 Has P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available