Text
Suara Pinggiran: Perjuangan Buruh perempuan dalam Kehidupan Politik, Sosial dan Ekonomi
Posisi perempuan dalam dunia kerja tidak terlepas dari posisinya dalam keluarga bahwa meskipun tidak ada satu aturanpun yang membatasi hak perempuan untuk bekerja, namun pasal 31 dan 34 UU No.1/1974 tentang perkawinan yang membagi secara kaku peran isteri dan suami dalam keluarga secara potensial telah memberikan hak kepada suami untuk mearang istrinya bekerja.
KP XVIII 0361 | 050 IND S | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available