Text
Studi Pengalaman KDRT Buruh Perempuan: Rantai Kekerasan Yang Sulit Diputus
KDRT kerap digunakan di Indonesia untuk menyebut kekerasan terhadap perempuan di ranah privat, khususnya kekerasan terhadap isteri. padahal di dalam konteks hukum di Indonesia. UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT terhadap istri, suami, anak-anak orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga. juga cakupan KDRT diperluas pada orang yang tinggal satu rumah sekalipun tidak memiliki relasi yang bersifat personal. sebaliknya UU PKDRT juga menganulir kekerasan di ranah privasi oleh pasangan tanpa ikatan perkawinan dan tidak tinggal satu rumah.
KP IV.1 0395 | Dal S | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available