Text
Agama, Negara dan HAM: Proses Pengujian UU 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan/Atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi
Pembahasan masalah mendasar ini memang menjadi tidak terelakkan. hakim konstitusi merasa perlu untuk membahas masalah ini sebelum membahas beberapa inti permohonan dari para penonton.dalam proses ini, majelis hakim MK bahkan kemudian mengundang berbagai kalangan, dari rohaniawan, budayawan, ahli filsafat dan ahli hukum untuk terlibat dalam pembahasannya dan menghadirkannya kedepan persidangan. keseluruhannya mencoba untuk membahas dan menjawab mengenai bagaimana memformulasikan posisi dan relasi negara, agama dan HAM yang terbaik.
KP XV 0392 | 323.442 ISN A | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available