Text
Genjot Akuntabilitas Kinerja Pemda
Pembubaran 10 lembaga non-struktural (LNS) tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintah negara selanjutnya, pegawai hingga pelaksanaan tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian yang terkait, dan harus diselesaikan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal peraturan presiden itu diundangkan, dengan pembubaran ini maka ke depan tidak ada lagi pengangkatan pegawai, aktivitas lain juga tidak ada lagi, sehingga otomatis tidak ada anggaran yang harus dikeluarkan.
KP XVIII 00373 | 050 IND L | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available