Text
Pedoman: Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Perempuan
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 1999, tentang HAM.
KP XI.3 00395 | 341.48 HAR P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available