Text
dampak Pembakuan Peran Gender: hadap Perempuan Kelas Bawah di Jakarta
UU Perkawinan menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. namun dengan adanya pembakuan peran suami sebagai kepala keluarga dan wajib melindungi isterinya, membawa dampak bahwa isteri subordinat dari suami, sehingga kenyataannya kedudukan suami dan isteri tidak seimbang.
KP II 00388 | 305.5 WIL D | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available