Text
Urgensi Mempercepat Optimalisasi dan Efektivitas Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT
KDRT adalah kekerasan yang rumit, diawali dengan kekerasan dalam relasi pacaran, paling banyak tidak disadari korbannya dan seringkali kekerasan tidak berhenti sekalipun diakhiri dengan perceraian. kekerasan paska perceraian oleh mantan suami maupun keluarganya terus terjadi, seperti dalam kasus perebutan hak asuh anak, penelantaran terhadap hak anak, pemotongan atau penelataran hak mantan isteri dan kekerasan lainnya.
KP XII 00372 | Edd U | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available