Text
Mengenal Sistem Pemerintahan dan Lembaga Negara Dalam Proses Advokasi
Pasca reformasi tahun 1998, sistem ketatanegaraan atau pemerintahan negara banyak mengalami perubahan yang signifikan karena dinilai banyak mengandung kelemahan seiring amandemen UUD 1945 oleh MPR. Perubahan krusial yakni sistem executive heavy dimana presiden memegang kekuasaan negara yang sangat besar tanpa pembatasan jelas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kekuasaannya dibatasi dengan undang-undang.
KP I 00350 | 341 YOG M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available