Text
Hak Anda Mengadukan Penyimpanan Aparat
Masyarakat diberikan hak atau akses seluas-luasnya untuk mengadukan penyimpangan aparatur baik dilembaga pengawas ekternal maupun lembaga khusus. pengaduan atau pelaporan dilembaga pengawas itu dapat dilakukan dalam hal terjadi dugaan penyimpangan oleh aparat dalam kedudukannya sebagai pejabat publik atau oleh kalangan profesional ketika menjalankan tugas dan wewenang terkait pelayanan publik.
KP I 00346 | 341 SIL H | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available