Text
Pokok-Pokok Usul Perubahan Kelima UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai konstitusi, UUD RI 1945 bukanlah suatu immortal constitution karena tidak menutup kemungkinan bagi upaya perubahan, sebagaimana telah diatur dalam pasal 37 UUD 1945. Hal ini karena pada hakekatnya konstitusi bersifat dinamis menyesuaikan perkembangan kekinian dan visioner.
KP XII 00300 | 342.04 IND P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP XII 00301 | 342.04 IND P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP XII 00302 | 342.04 IND P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP XII 00303 | 342.04 IND P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP XII 00304 | 342.04 IND P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available