Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD
Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 mengamanatkan bahwa NKRI adalah negara yang berkedaulatan rakyat, yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
KP XII.1 00253 | 342.04 IND U | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available