Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Dasar negara RI Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara RI adalah negara hukum. prinsip negara hukum menjamin, kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya..
KP XII.1 00250 | 342.04 IND U | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available