Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Beserta Peraturan Pelaksanaannya
Keberhasilan suatu proses peradilan pidana dalam mengungkap tindak pidana, dapat ditentukan dengan alat bukti yang ditangkap dan ditemukan dalam proses peradilan tersebut. salah satu bukti yang sah dalam proses peradilan adalah keterangan saksi dan atau korban yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri terjadinya tindak pidana.
KP XII.1 00249 | 342.04 IND U | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available