Text
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kekuasaan Kehakiman
UUD Negara Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.
KP XII.1 00248 | 342.04 IND H | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available