Text
Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Beserta Peraturan Pelaksanaannya
Negara RI Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 menjamin potensi, harkat dan martabat setiap orang sesuai dengan HAM. warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok berdirinya suatu negara, disamping wilayah dan pemerintahan. dengan demikian pengaturan hak dan kewajiban warganegara merupakan suatu yang asasi sifatnya dan karenya menjadi kewajiban bagi negara untuk mengaturnya dengan sebuah undang-undang.
KP XII.1 00247 | 342.04 IND U | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available