Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
UUD Negara RI Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan dalam rangka penegakan hukum keadilan.
KP XII.1 00246 | 342.04 IND U | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available