Text
himpunan Peraturan Jabatan Fungsional perancang Peraturan Perundang-Undagan
Perancang peraturan undang-undang merupakan ujung tombak atau arsitek pembangunan hukum nasional, khususnya dalam menyusun atau merancang undang-undang baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. kompentensi seorang perancang peraturan perundang-undang dapat dilihat dari kemampuan yang bersangkutan dalam merancang atau merumuskan suatu masalah sosial kemasyarakatan kedalam suatu norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas sehingga dapat dipahami oleh para pengguna peraturan undang-undang.
KP XII.1 00245 | 342.04 IND H | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available