Text
Hak Kelola Wilayah Adat RUU Pertanahan
Ada dua elemen pokok dalam menentukan keberadaan suatu kesatuan masyarakat adat yaitu identitas budaya dan wilayah hidup bersama. kedua elemen ini sejalan dengan perjalanan sejarah masyarakat adat yang bersangkutan, menciptakan elemen-elemen pendukung seperti hukum, kelembagaan adat, ekspresi budaya, spiritualitas, ritus-ritus seremonial dan pranata.
KP XVIII 00239 | 050 IND G | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available