Text
Pengadilan HAM Ad HOC dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional: Dialog Aantara Pemerintah R.I dan Norwegia Mengenai HAM
Dalam sejarah di Indonesia, pembentukan pengadilan HAM untuk mengadili pelanggaran HAM berat telah dilakukan untuk pertama kalinya setelah dikeluarkanya UU No. 26 Tahun 2000, 28 Nopember 2000. pembentukan pengadilan tersebut hakekatnya didasarkan atas kewajiban internasional yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sehubungan dengan adanya resolusi Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) Yang meminta pemerintah Indonesia untuk mengadili para pelanggar HAM berat yang terjadi setelah berakhirnya jajak pendapat di Timtim yang diselenggarakan dibawah pengawasan PBB
KP III 0093 | Sur P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan komnas Perempuan) | Available |
No other version available