Text
Indonesia Menuju Ratifikasi Statuta Roma: Kertas Kerja
Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional mengatur kewenangan untuk mengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional . Kejahatan yang dimaksud terdiri dari empat jenis, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi.
KP XIII.1 002 | 341 IND I | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP XIII.1 003 | 341 IND I | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available