Text
Pengaturan Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak Kandung (Studi Kasus Tindak Pidana terhadap Anak Kandung yang Dilakukan oleh Prajurit TNI. Putusan No. 120-K/PM.III-12/AU/IX/2015)
Tindak pidana asusila terhadap anak kandung secara tereksplisis rumusannya di KUHP terdapat dalam Pasal 294 (1), namun memiliki persyaratan batas umur pada korbannya. Berkaitan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini yaitu tentang Pengaturan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sedarah dalam garis lurus atau kesamping sampai derajat ketiga dan tanpa adanya batasan umur terhadap korbannya yang dilakukan oleh prajurit TNI. mengkaji dari putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan nomor putusan 120-K/PM.III-12/AU/IX/2015. Dalam hal ini penerapan UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT terhadap pelakunya seorang militer, putusannya seringkali dirasa meringankan terdakwa, bilamana pemberatanya hanya terlatak pada pemecatan dari dinas militer maka terpidana militer itu dipecat, sehingga hanya pelaksanaan hukumannya saja yang berbeda yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Umum. Hal ini dirasa sama dengan pegawai negeri lainnya yang melakukan tindak pidana serupa, oleh karenanya substansi dari pemberatan pidana pada pelakunya seorang militer/prajurit TNI disini kurang bermakna, perbuatan tindak pidana militer campuran dan rumusan Pasal 52 KUHP dalam tujuan sanksi pidananya lebih berat bagi petindak-petindaknya adalah militer/prajurit, yang berjiwa sapta marga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI. Sehingga diharapkan dalam penerapan sanksi pidananya lebih berat dan menjerakan agar tercegah tindak pidana serupa. penanganan Kejahatan seksual pada KDRT dalam memposisikan korban bukan saja sebagai pelengkap (objek) yg hanya diambil pengakuannya saja. korban berhak didengar keterangannya, mendapatkan informasi atas upaya-upaya hukum yg berjalan, dipertimbangkan rasa keadilan yg ingin diperolehnya dan dipulihkan situasi dirinya atas perampasan hak-haknya dan kekerasan yg dialaminya
KP XIII.2 004 | 011.75 Kur P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available