Text
Pedoman Sistem Pencatatan dan Pelaporan Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan dan mengabaikan terhadap hak asasi perempuan dan hak anak. Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di ranah publik maupun di ranah domestik (di dalam rumah tangga). Tindak kekerasan dapat terjadi kapan saja, pasa situasi damai ataupun konflik.
KP XI.3 0030 | 362.83 Ind P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available