Text
Laporan Kinerja Komisi Perlindungan Anak 2010-2013
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga negara Independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 74. Tujuan dibentuknya KPAI adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. Kemudian untuk tercapainya tujuan tersebut, pasal 76 Undang- Undang Perlindungan Anak, mengamanatkan tugas dan fungsi KPAI: (1) Melakukan sosialisasi seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan Informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; (2) Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Secara teknis penyelenggaraan Perlindungan Anak diatur dalam Keppres No 77 tahun 2003.
KP XIV.1 0013 | 060 Fay L | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available