Text
Soeara Rakjat: 4 Tahun Putusan MK 35 Kriminalisasi Masyarakat Adat Terus Berlanjut
Pemerintah terkesan mengabaikan perlindungan hak-hak
masyarakat adat. Menyusul semakin maraknya kasus
perampasan tanah ulayat yang berujung kekerasan dan
kriminalisasi. Dan konflik tersebut berdampak pada
pelanggaran HAM. Konflik-konflik lahan dan kekayaan
sumber daya alam antara masyarakat adat dengan korporasi
maupun pemerintah jika kita lihat terus terjadi misalnya
terhadap masyarakat adat di Seko, masyarakat adat di
Tobasa, masyarakat adat Dayak Meratus dll. Bahkan tak
jarang menimbulkan konflik horizontal. Seolah kasus-kasus
sengketa lahan hutan adat dan sumber kekayaan alam lainnya
lamban untuk diselesaikan oleh Pemerintah. Begitu
kompleksnya persoalan masyarakat adat menjadi peer besar
bagi pemerintahan saat ini. Kalau tidak sekarang
diselesaikan kita pesimis dipemerintahan selanjutnya
perubahan besar akan terjadi pada masyarakat adat. Jokowi
sebagai pemimpin rakyat dan yang dipilih oleh sebagian
besar masyarakat adat harus benar-benar mengambil
tindakan untuk menyelesaikannya.
KP XVIII 0070 | 050 Ind S | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP XVIII 0071 | 050 Ind S | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available