Text
Membelenggu Ekspresi: Studi Kasus Mengenai Praktik Pemblokiran atau Penyaringan Konten Internet dan Kriminalisasi Pengguna Internet di Indonesia
Salah satu poin penting dalam buku ini adalah mengenai jeratan hukum dan pengenaan sanksi pidana bagi penyampaian pandangan, pendapat, opini, maupun tulisan dengan menggunakan sarana dan sistem elektronika atau melalui internet. Banyak kasus yang timbul menunjukkan bahwa (i) semua medium yang menggunakan sarana elektronika menjadi subjek yang dapat dikenai sanksi; (ii) kritik dan pendapat sering berujung pada pelaporan ke polisi sebagai pencemaran nama baik; (iii) penggunaan sarana hukum pidana seringkali menjadi pilihan utama; dan (iv) menyasar hak asasi manusiapir semua kalangan. (halaman 26). Padahal, menurut Frank La Rue—seorang Pelopor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kebebasan Berpendapat, dan Berekspresi— pada kasus penghinaan atau pencemaran nama baik dalam era intenet, setiap individu yang merasa nama baiknya tercemar bisa menggunakan hak jawabnya saat itu juga, sehingga sanksi pidana pencemaran nama baik lewat intenet tidak perlu dijatuhkan.
KP XVIII 0044 | 341 Dja M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available