Text
Modul Pencegahan Perkawinan Anak Berbasis Hak Anak Bagi Fasilitator Orang Tua, Pengasuh atau Orang yang Bertanggung Jawab atas Anak
Perkawinan anak merupakan sebuah bentuk praktek yang sangat potensial merugikan tumbuh kembang anak dan perlindungan anak Setiap anak berhak untuk mendapatkan hak atas pengasuhan, pendidikan, kesehatan, partisipasi dan perlindungan. Hak-hak tersebut harus diwujudkan secara benar dan tepat sehingga secara otomatis mampu mencegah terjadinya perkawinan anak
KP XI.2 005 | 362 Ind M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP XI.2 006 | 362 Ind M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available