Text
Selayang Pandang BPK
Negara Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan bernegara. Para pendiri Republik Indonesia juga menyadari pentingnya fungsi pemeriksaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sejak awal berdirinya keberadaan badan yang akan melakukan fungsi pemeriksaan telah dicantumkan dalam Undang-undang Dasar
KP XXI 008 | 352.43 Ind S | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available