Text
Menegakkan Moralitas: Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA) hingga saat ini telah mengesahkan lima (5)
Perda yang diilhami Syariah tentang berbagai hal, mulai dari pemberian amal, judi, hingga
pengaturan ritual Islam dan perilaku Muslim yang sepantasnya. Human Rights Watch tidak
memihak terkait masalah Syariah atau ketentuan yang mengatur kerja internal Islam. Akan
tetapi, kami prihatin karena dua (2) kebijakan daerah—yaitu kebijakan yang melarang
individu-individu berjenis kelamin berbeda yang tidak menikah untuk bersama dalam situasisituasi tertentu, dan kebijakan yang mengharuskan masyarakat untuk berbusana Muslim di
muka publik. Kebijakan-kebijakan tersebutmelanggar hak-hak dasar yang dilindungi oleh UUD
1945 Undang-Undang Dasar Indonesia (UUD 1945) maupun hukum hak asasi internasional
yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia dan mengikat secara hukum.
KP XIV 0055 | 341.48 Ind M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available