Text
Undercover: Peradilan Skandal Korupsi di DPRD Kota Surabaya (Penelusuran Skandal dan Catatan Hasil Eksaminasi Publik)
Penyelesaian skandal korupsi di DPRD kota Surabaya senilai Rp 22,5 milyar yang melibatkan anggota DPRD Kota Surabaya jelas sangat mengecewakan. Meskipun dilakukan secara berjamaah namun hanya tiga orang yang diproses ke pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana, yakni Moch. Basuki (Ketua DPRD Kota Surabaya). Ali Burhan (Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya) dan M. Yassin (Sekertaris Kota Surabaya). Hanya saja pidana yang dijatuhkan ketiganya jauh dari harapan masyarakat yang menghendaki adar terhadap pelaku dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Pelaku lain yang ikut terlibat atau diduga terlibat dalam pembobolan atau ikut menikmati uang hasil korupsi di DPRD Kota Surabaya belum juga diproses oleh kejaksaan hingga saat ini. Muncul indikasi kuat ada upaya tertentu untuk tidak menyeret pelaku lain dengan menjadikan ketiga orang ini sebagai kambing hitam. Dengan kata lain, penanganan skandal korupsi di lembaga legislatif khususnya di DPRD Kota Surabaya masih tetap undercover.
KP XXII 003 | 364.13 Kho U | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available