Text
Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan: Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Atas kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, pada tahun 2010, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 01 tahun 2010 tentang standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan
KP XI.3 009 | 362.83 Ind P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available