Text
Mengelola Legal Clinic: Panduan Membentuk dan Mengembangkan LBH Kampus untuk Memperkuat Akses Keadilan
Indonesia adalah negara hukum yang dengan demikian berarti, bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga negara, kendatipun UUD tidak secara eksplisit mengatur atau menyatakan, dan oleh karena itu negara wajib menjamin pemenuhannya.
KP XI.3 006 | 347.59 Ful M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP XI.3 0024 | 347.59 Ful M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available