Text
Upaya Alternatif Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Pengguna dalam Perspektif HAM
Tugas pemerintah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diharapkan gencar mengupayakan rehabilitasi bagi para penyalahgunaan dan pecandu narkotika. Apabila dikatakan sebagai korban, maka sudah jelas bahwa seseorang pengguna dan pecandu haruslah dijauhkan dari stigma pidana penjara, tetapi harus diberikan perawatan. Sementara jika dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk dapat hidup layak dan produktif, dengan demikian kesehatan dijamin sebagai sebuah hak asasi manusia dalam beberapa instrumen internasional dan nasional yang sering disebut sebagai hak kesehatan. Ketentuan-ketentuan tersebut mengindikasikan tanggungjawab negara atas kesehatan dengan cara merumuskan kesehatan sebagai hak individu dan/atau dengan cara menetapkan kewajiban negara secara konkrit. Kajian Upaya Alternatif Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan NArkotika terhadap Pengguna Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia bertujuan pertama, untuk mengetahui sejauhmana pidana kurungan dan program rehabilitasi (medis dan sosial) dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengguna penyalahgunaan narkotika; kedua, untuk mengetahui apakah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah dipenuhi haknya untuk mendapatkan rehabilitasi yang seharusnya diberikan kepada pengguna penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (lapas); ketiga, untuk mengetahui alternatif penanganan yang diberikan kepada pengguna penyalahgunaan narkotika dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia
KP I 0051 | 364.177 Rah U | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP I 0070 | 364.177 Rah U | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available