Text
Kesehatan reproduksi: suatu pendekatan baru
Indonesia termasuk dari 179 negara yang menandatangani hasil kesepakatan Konferensi Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population and Development, ICPD) di Kairo pada tahun 1994. Konferensi tersebut menyepakati perubahan paradigma dalam mengelola permasalahan kependudukan dan pembangunan, yang semula berfokus pada pengendalian populasi dan penurunan fertilitas, kemudian mengutamakan pelayanan kesehatan untuk pemenuhan hak-hak reproduksi individu, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sepanjang siklus hidupnya. Kesehatan Reproduksi
Definisi kesehatan reproduksi telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu merupakan keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. Keseriusan pemerintah dalam memberi perhatian akan penanganan permasalahan kesehatan reproduksi, dituangkan juga melalui kebijakan lain, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi setiap orang, dan menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas, serta mengurangi angka kematian ibu.
KP.IX.000042 | KP.IX HAD k | My Library | Available |
No other version available