Text
Prinsip-prinsip Yogyakarta: Prinsip-prinsip Pemberlakuan Hukum HAM Internasional dalam Kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Jender
Sejak Yogyakarta Principle (2007) dirilis sebagai panduan global bagi upaya Penghapusan Stigma dan diskriminasi bagi kelompok LGBT, Pemerintah Indonesia sendiri belum mengambil langkah-langkah efektif untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip di dalam Yogyakarta Principle.
KP VIII.2 001 | 363.4 Ind P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP VIII.2 002 | 363.4 Ind P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available