Text
Arah Kebijakan Polri 2010-2015
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Sistem Perencanaan Strategis yang selanjutnya disingkat Sisrenstra adalah setiap produk perencanaan di lingkungan Polri mengenai pengambilan keputusan sekarang tentang apa yang dikehendaki organisasi Polri di waktu yang akan datang dan bagaimana cara mencapai kinerja tertentu. 3. Perencanaan Strategis adalah perencanaan untuk menghadapi masa depan yang penuh dengan ketidakpastian, sehingga diperlukan suatu telaahan yang memuat tentang setiap perkembangan dan perubahan lingkungan strategis untuk mengetahui sejauhmana mempengaruhi pelaksanaan tugas Polri dan mempersiapkan berbagai alternatif strategis untuk menghadapinya. 4. Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat Renstra adalah pedoman atas suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, kendala dan ancaman yang dihadapi.
KP XXI 0018 | 362.3 Lih A | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available