Text
Jihad Nahdatul Ulama Melawan Korupsi
Dalam fiqih Islam, ada beberapa istilah yang biasa dikaitkan dengan persoalan korupsi, meskipun istilah-istilah itu tidak sama persis dengan pengertian korupsi. Beberapa istilah yang dikenal dalam fiqih, misalnya sariqah (pencurian), ghulul (penggelapan), risywah (suap), ghashab (mengambil milik orang lain tanpa ijin pemiliknya), ikhtilas (pencopetan/pengutilan), qath’uth thariq (perampokan). Istilah-istilah tersebut unsur-unsurnya hampir semua ada dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat. Kalau para koruptor tidak mendapat hukuman yang berat, atau para koruptor itu bisa menentukan kebenaran, maka akan muncul kehancuran.
KP XV 002 | 364.13 Wah J | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available