Text
Permasalahan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pemberian Remisi
Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan diklaim telah memicu konflik di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebab aturan tersebut selain memperkecil kelonggaran para napi untuk mendapatkan remisi, juga dibuat tanpa kajian yang mendalam oleh ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana, terbitnya pun telah menyalahi aturan, menyalahi prosedur peraturan perundang-undangan, sangat cepat, tidak masuk Dirjen Pemasyarakatan, dan tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Oleh sebab itu PP 99/2012 tersebut perlu segera direvisi dengan aturan remisi untuk napi narkoba, korupsi, dan terorisme kembali menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
KP I 0047 | 340 Har P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP I 0086 | 340 Har P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available