Text
Perawatan Kesehatan Narapidana Berbasis Hak Asasi Manusia
Narapidana sebagai manusia juga memiliki hak atas kesehatan sebagaimana yang diamankan dalam Pasal 25 ayat (1) DUHAM. Perawatan kesehatan bukan saja merupakan hak dasar narapidana sebagai manusia, namun juga sebagai hak mutlak bagi narapidana dalam mengikuti proses pembinaan yang berdampak secara tidak langsung kepada hak untuk terintegrasi secara sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah menggambarkan secara konseptual tentang pemenuhan kesehatan di lapas dari sudut pandang hak asasi manusia.
KP I 0046 | 346.03 Rin P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP I 0090 | 346.03 Rin P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available