Text
Perlindungan Hak Berkebudayaan Bagi Masyarakat Adat
Hak berkebudayaan masyarakat adat terkait dengan hak untuk melakukan aktivitas dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam melaksanakan hak berkebudayaannya tersebut, masyarakat adat seringkali memperoleh hambatan sebagai akibat terganggunya akses sumber daya alam yang dimiliki ataupun faktor penyebab lainnya. Oleh karena itu keberadaannya harus dilindungi oleh Pemerintah sebagai pemangku kewajiban yang mengemban mandat konstitusi dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat. Perlindungan hak berkebudayaan masyarakat adat bukan persoalan yang sederhana. Ketersediaan peraturan perundang-undangan yang memberikan keberpihakan pada masyarakat adat tidak mudah diimplementasikan, terlebih jika terdapat aturan yang tidak sejalan antara satu dengan aturan lainnya bahkan jika ada aturan yang nyata-nyata tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Berdasarkan hal tersebut salah satu upaya yang perlu dilakukan Pemerintah adalah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat agar dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak Masyarakat adat, sehingga dalam berbagai proses pembangunan, hak-hak masyarakat adat tidak terabaikan.
KP I 0045 | 340.53 Ind P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP I 0089 | Ham P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available