Text
Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2017
Indeks Negara Hukum Indonesia pada tahun 2017 adalah 5.85, mengalami kenaikan meskipun dengan selisih yang tidak terlalu signifikan (0.54 poin) dibandingkan tahun 2016 (5.31). Dengan angka indeks tersebut, maka predikat yang dapat diberikan terhadap negara terhadap penerapan prinsip-prinsip negara hukum adalah cukup. Seluruh prinsip mengalami kenaikan, di mana Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka merupakan prinsip dengan kenaikan paling besar, sedangkan prinsip Legalitas Formal mengalami kenaikan terkecil. Kenaikan indeks tersebut dibayang-bayangi oleh pertanyaan besar publik terhadap konsistensi dan komitmen politik hukum yang diarahkan oleh pemerintah di tahun ketiga periode 2014-2019. Secara normatif politik hukum dimaksud terdokumentasikan dalam Nawa Cita (khususnya poin keempat), maupun RPJMN, dan program revitaliasi dan reformasi hukum. Namun prinsip-prinsip negara hukum dalam penerapannya belum mampu mencapai predikat baik. Politik hukum yang diperankan pemerintah sepanjang tahun 2017 cenderung diorientasikan pada dukungan terhadap pembangunan sektor ekonomi (infrastruktur), dibanding penegakan hukum itu sendiri.
KP XXIII 0015 | 310 IND I | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP XXIII 0016 | 310 IND I | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available