Text
Mekanisme Pembinaan, Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial bagi Anak Indonesia: Studi Terbatas terhadap Anak dalam Sistem Permasyarakatan
Mengacu pada Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa anak-anak berhak atas pengasuhannya dan bantuan khusus untuk mengupayakan rehabilitasi dan integrasi sosial mereka dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembang anak yang terbaik adalah dalam lingkungan keluarga. Pada sisi lain upaya untuk menjauhkan anak dari sistem peradilan melalui mekanisme diversi dan restorative justice.
KP IV.6 0001 | Kus M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available