Jurnal Perempuan 109: Kekerasan Seksual dan Ketimpangan Gender
Hal lain yang menjadi masalah adalah implementasi hukum yang sangat mengecewakan. Laporan CEDAW tahun 2012 dan 2016 menyebutkan bahwa penyelesaian hukum dalam kasus perkosaan seringkali diselesaikan di luar jalur hukum dengan cara membayar ganti rugi atau pihak keluarga hanya menuntut korban untuk dinikahkan agar keluarga diselamatkan dari rasa malu. Lebih mengecewakan lagi, perkosaan dalam perkawinan tidak dikenal di dalam masyarakat dan dianggap bukan masalah. Kasus perkosaan dalam perkawinan dilihat sebagai kasus pribadi dan hanya perlu diselesaikan secara kekeluargaan.
KP XVIII 000102 | 050 IND Jur | My Library (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available