Jurnal Perempuan 108: Perempuan Pekerja di Tengah Krisis dan Perubahan Teknologi
Ketimpangan gender di dunia kerja tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan gender di ruang domestik. Peran reproduksi mengharuskan perempuan untuk hamil dan mengasuh anak, sehingga perempuan yang bekerja di sektor formal memiliki masa kerja yang lebih pendek dibandingkan dengan laki-laki. Pendeknya masa kerja perempuan menyebabkan pekerja perempuan memiliki akses yang lebih rendah terhadap jaminan dan/atau perlindungan ketenagakerjaan. Sehingga pekerja perempuan masih menghadapi berbagai persoalan klasik di dalam dunia kerja seperti: diskriminasi upah, kerentanan dan ketidakpastian kerja (precarious), serta jenis pekerjaan yang kurang dihargai; jika dibandingkan laki-laki di dalam dunia kerja. Sementara itu, jaminan bagi kesejahteraan buruh di Indonesia diperkirakan juga akan cenderung melemah, khususnya pasca pengesahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KP XVIII 000111 | 050 IND Jur | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available