Text
Urgensi Mempercepat Optimalisasi dan Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian bersama Antar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan didukung oleh UN Women
Penelitian ini menemukan bahwa dampak pelaksanaan mekanisme alternatif, walaupun pada awalnya terjadi atas permintaan korban, tidak menguntungkan korban melainkan lebih menguntungkan pelaku dan aparat penegak hukum. Permintaan korban untuk damai dipengaruhi oleh pandangan dan saran aparat penegak hukum yang mendorong terjadinya damai ditambah dengan desakan keluarga dan komunitas untuk mencabut perkara. Pencabutan perkara tidak serta-merta menyelesaikan persoalan rumah tangga mereka. Ada korban yang mengalami situasi yang lebih parah setelah kasus diselesaikan secara damai, bahkan perdamaian tidak menjamin keluarga menjadi utuh kembali.
No copy data
No other version available