Text
6 Elemen Kunci RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kenali dan Pahami (Edisi Policy Brief)
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan urgensi penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia dengan pembaharuan hukum yang meliputi kekhususan delik dan pemidanaan, hukum acara, pemulihan, pencegahan, hingga koordinasi dan pengawasan tidaklah berangkat dari ruang hampa. Urgensi ini dilatarbelakangi oleh fakta data korban kekerasan seksual dan hambatan-hambatan yang dialami korban, baik dari dokumentasi pendamping korban, praktisi hingga Kementerian/ Lembaga. Berdasarkan Catahu Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2011 hingga 2019 mencatat terdapat 46.698 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di ranah rumah tangga atau personal dan di ranah publik. Dengan demikian, ratarata setiap tahunnya terjadi 5.000 kasus kekerasan seksual.
No copy data
No other version available