Text
Laporan Independen Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Kepada Komite CEDAW: Implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Tahun 2012 - 2016
Kekerasan terhadap perempuan masih merupakan suatu permasalahan serius sampai hari ini. Data terbaru Komnas Perempuan menemukan bahwa pada tahun 2015, terdapat 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia (Catahu 2016). Kekerasan dalam rumah tangga menempati proporsi yang besar pada kasus-kasus ini. Meskipun sejak tahun 2004 RUU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah diberlakukan, implementasi pasal ini masih tertahan oleh beberapa hal, seperti kurangnya pemahaman perspektif gender aparatur penegak hukum yang menyebabkan impementasi pasal ini belum optimal bagi penyelamatan korban perempuan pada kekerasan dalam rumah tangga.
No copy data
No other version available