Text
Laporan Perkembangan Perumusan RUU Pengahapusan Kekerasan Seksual Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Kepada Presiden RI.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berfokus pada hak korban untuk ditangani secara medis, psikis dan hukum. Diberikan perlindungan dari ancaman balik dari pelaku, stigma dari masyarakat dan dipulihkan dari trauma sehingga dapat melanjutkan hidupnya lebih baik di masa depan. Penanganan, perlindungan dan pemulihan dilakukan secara komprehensif meliputi pendampingan psikis, hukum, penguatan ekonomi, dukungan sosial, keberlanjutan pendidikan dan rohani.
No copy data
No other version available