Text
Laporan Tahunan Kepada Presiden Republik Indonesia Oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2010
Laporan Komnas Perempuan Tahun 2010 ini merupakan laporan pertama kinerja Komisioner Periode 2010-2014. Prinsip kerja Komnas Perempuan sebagai Lembaga Nasional HAM (National Human Rights Institution), adalah menjaga kontinuitas kerja-kerja perintis dan prinsip dasar pembentukannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, menuntaskan, menindandaklanjuti dan mengembangkannya secara independen. Periode ini, dirumuskan isu Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) kedalam sebelas isu prioritas dan empat isu fokus isu krusial.
Salah satu isu yang masih belum tertuntaskan pembahasannya adalah terkait Kelembagaan Komnas Perempuan sebagai salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia khususnya Hak Asasi Perempuan (National Human Rights Institution), meskipun dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 Amandemen keempat mengamanatkan pelaksanaan hak asasi manusia warga negara Indonesia tetapi konstitusi luput mengatur Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia dalam Struktur dan Tata Urutan Kelembagaan Negara, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung, Kementrian Negara, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah
KP XIV.1 00086 | 353.536 IND L | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available